Monday, 22 July 2013

Landasan Yuridis – Formal Sistem Evaluasi dan Standar Penilaian serta Standar Penilaian Menurut Badan Standar Nasional Penilaian (BNSP)

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.  Latar Belakang
Dalam upaya meningkatkan mutu sumber daya manusia, mengejar ketertinggalan di segala aspek kehidupan dan menyesuaikan dengan perubahan global serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bangsa Indonesia melalui DPR dan Presiden pada tanggal 11 Juni 2003 telah mensahkan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang baru, sebagai pengganti Undang-undang Sisdiknas Nomor 2 Tahun 1989.
Tiap-tiap Negara memiliki peraturan perundang-undangan sendiri. Semua tindakan yang dilakukan di Negara itu didasarkan pada perundang-undangan tersebut. Negara Republik Indonesia mempunyai berbagai peraturan perundang-undangan yang bertingkat, mulai dari UUD 1945, UU, Peraturan Pemerintah, Ketetapan dan Surat Keputusan. Semuanya mengandung hukum yang harus ditaati, dimana UUD 1945 merupakan hukum yang tertinggi. Landasan hukum merupakan peraturan baku sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksakan kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatan pendidikan. Pentingnya undang-undang sebagai tumpuan bangunan pendidikan nasional di samping untuk menunjukkan bahwa pendidikan sangat penting sebagai penjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia, juga dapat dipedomani bagi penyelenggaran pendidikan secara utuh yang berlaku untuk seluruh tanah air.
Kita semua telah mengetahui bahwa standar nasional pendidikan yang dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 pada dasarnya merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peraturan pemerintah ini lahir dalam rangka melaksanakan ketentuan yang diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada beberapa pasal dari Undang - Undang Sistem Pendidikan Nasional (sisdiknas) diamanahkan perlunya standar nasional pendidikan.
Pada peraturan pemerintah diamanatkan tiga jenis penilaian yaitu : Penilaian oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk mencapai proses, kemajuan, dan perbaikan hasil pembelajaran. Penilaian oleh satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran sesuai programnya sebagai bentuk transparansi, professional, dan akuntabel lembaga Penilaian oleh pemerintah bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu. Penilaian oleh pemerintah dalam pelaksanaannya diserahkan kepada BSNP.
Untuk mengetahui landasan Yuridis – Formal sistem evaluasi dan standar penilaian serta standar penilaian menurut BSNP, maka kami mencoba menyusun makalah ini sebagai salah satu referensi yang bisa digunakan oleh pembaca.

1.2.  Rumusan Masalah
1.2.1 Bagaimanakah Landasan Yuridis – Formal sistem evaluasi dan standar
         penilaian?
1.2.3 Bagaimanakah standar penilaian menurut Badan Standar Nasional
         Pendidikan (BSNP)?

1.3.  Rumusan Tujuan
       1.3.1 Menjelaskan Landasan Yuridis – Formal sistem evaluasi dan standar
                penilaian,
1.3.2 Menjelaskan standar penilaian menurut Badan Standar Nasional
         Pendidikan (BSNP).
     
1.4.   Manfaat
1.4.1.      Manfaat Teoritis
Dapat mengetahui dan memahami landasan Yuridis Formal, sistem evaluasi dan standar penilaian serta standar penilaian menurut Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).       
1.4.2.      Manfaat Praktis
Manfaat yang ingin dicapai dalam penulisan ini adalah agar pembaca terutama calon pendidik dapat menerapkan pengetahuan yang diperoleh sebagai  acuan  pendidikan dan pedoman dalam melakukan proses penilaian.
 

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Landasan Yuridis Formal Sistem Evaluasi dan Standar Penilaian
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
            Dalam Bab 1 Pasal 1 ayat (21) dikemukakan bahwa evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan. Selanjutnya, dalam Bab XVI tentang Evaluasi, Akreditasi dan Sertifikasi, Bagian Kesatu tentang Evaluasi, Pasal 57, dijelaskan :
a.       pasal 57 ayat (1) : Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
b.      Pasal 57 ayat (2) : Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga pendidikan, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.
Dipertegaskan lagi dalam pasal 58 :
a.       Pasal 58 ayat (1) : Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
b.      Pasal 58 ayat (2) : Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.

2. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
            Dalam Bab I tentang Ketentuan Umum :
a.       Pasal 1 ayat (11) : Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
b.      Pasal 1 ayat (17) : Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
c.       Pasal 1 ayat (18) : Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
d.      Pasal 1 ayat (19) :  Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik .
e.       Pasal 1 ayat (20) : Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan.
            Selanjutnya, dalam Bab IV tentang Standar Proses, Pasal 19 ayat (3), dijelaskan bahwa setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasl pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien. Secara teknis, penilaian ini di atur dalam Bab IV Pasal 22, yaitu :
a.       Ayat (1) : Penilaian hasil pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) pada jenjang pendiikan dasar dan menengah menggunakan berbagai teknik penilaian sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai.
b.      Ayat (2) : Teknik penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa tes tertulis , observasi, tes praktik, dan penugasan perseorangan atau kelompok.
c.       Ayat (3) : Untuk mata pelajaran selain kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, teknik penilaian observasi secara individual sekurang-kurangnya dilaksanakan satu kali dalam satu semester.
Pengembangan standar penilaian pendidikan sebagai salah satu upaya peningkatan mutu pendidikan dilandasi secara khusus oleh PP RI Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan pada Bab X, pasal 63 sampai dengan pasal 72. Mulai dari bagian Umum, Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik, Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan, Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah, dan Kelulusan, yaitu:
Bagian Kesatu : Umum, Pasal 63:
a. Ayat (1) : Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: 
(a) penilaian hasil belajar oleh pendidik 
(b) penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
(c) penilaian hasil belajar oleh pemerintah.
b. Ayat (2) : Penialaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas :
(a) Penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan
(b) Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.
c. Ayat (3) : Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kedua : Penilaian hasil Belajar oleh Pendidik, Pasal 64 :
a. Ayat (1) : Penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 63 ayat (1) butir (a) dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
b. Ayat (2) : Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihunakan untuk :
(a) Menilai pencapaian kompetensi peserta didik;
(b) Bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan
(c) Memperbaiki proses pembelajaran.
c.  Ayat (3) : Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui :
(a) Pengamatan terhadap perubahan prilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik; serta
(b) Ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
d. Ayat (4) : Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi diukur melalui ulangan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai.
e. Ayat (5) : Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik.
f. Ayat (6) : Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan dilakukan melalui:
(a) pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik; dan
(b) ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
g. Ayat (7) : Untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah BSNP menerbitkan panduan penilaian untuk:
(a) Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
(b) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
(c) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
(d) Kelompok mata pelajaran estetika; dan
(e) Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
Bagian Ketiga : Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan, Pasal 65 :
a. Ayat (1) : Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) butir b bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
b. Ayat (2) : Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk semua mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan merupakan penilaian akhir untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
c. Ayat (3) : Penilaian akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64.
d. Ayat (4) : Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
e. Ayat (5) : Untuk dapat mengikuti ujian sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), peserta didik harus mendapatkan nilai yang sama atau lebih besar dari nilai batas ambang kompetensi yang dirumuskan oleh BSNP, pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, serta kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
f. Ayat (6) : Ketentuan mengenai penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.
Bagian Keempat : Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah, Pasal 66 :
a. Ayat (1) : Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) butir c bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional.
b. Ayat (2) : Ujian nasional dilakukan secara obyektif, berkeadilan, dan akuntabel.
c. Ayat (3) : Ujian nasional diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun pelajaran.
Pasal 67 dikemukakan :
a. Ayat (1) : Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelenggarakan ujian nasional yang diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah dan jalur nonformal kesetaraan.
b. Ayat (2) : Dalam penyelenggaraan ujian nasional BSNP bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota, dan satuan pendidikan.
c. Ayat (3) : Ketentuan mengenai ujian nasional diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Selanjutnya, dijelaskan dalam Pasal 68 bahwa hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
a. pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
b. dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
c. penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan;
d. pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Kemudian dalam Pasal 69 dikemukakan :
a. Ayat (1) : Setiap peserta didik jalur formal pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan jalur nonformal kesetaraan berhak mengikuti ujian nasional dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
b. Ayat (2) : Setiap peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti satu kali ujian nasional tanpa dipungut biaya.
c. Ayat (3) : Peserta didik pendidikan informal dapat mengikuti ujian nasional setelah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh BSNP.
d. Ayat (4) : Peserta ujian nasional memperoleh surat keterangan hasil ujian nasional yang diterbitkan oleh satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional.
Adapun jenis mata pelajaran ujian nasional untuk setiap satuan pendidikan diatur dalam Pasal 70 :
a. Ayat (1) : Pada jenjang SD/MI/SDLB, atau bentuk lain yang sederajat, Ujian Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
b. Ayat (2) : Pada program paket A, Ujian Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dan Pendidikan Kewarganegaraan.
c. Ayat (3) : Pada jenjang SMP/MTs/SMPLB, atau bentuk lain yang sederajat, Ujian Nasional mencakup pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
d. Ayat (4) : Pada program paket B, Ujian Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dan Pendidikan Kewarganegaraan.
e. Ayat (5) : Pada SMA/MA/SMALB atau bentuk lain yang sederajat, Ujian Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program pendidikan.
f. Ayat (6) : Pada program paket C, Ujian Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program pendidikan.
g. Ayat (7) : Pada jenjang SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat, Ujian Nasional mencakup pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan mata pelajaran kejuruan yang menjadi ciri khas program pendidikan.
Dalam Pasal 71 dikemukakan kriteria kelulusan ujian nasional dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan peraturan Menteri.
Bagian Kelima tentang Kelulusan, Pasal 72 :
a. Ayat (1) : Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
(a) Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
(b) Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan ;
(c) Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
(d) Lulus Ujian Nasional.
b. Ayat (2) : Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yang dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

2.2 Standar Penilaian Menurut Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 35 Ayat (3) dijelaskan bahwa pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan, yang kemudian eksistensi dari badan tersebut dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah RI No. 19 tahun 2005, pada Pasal 73 sampai Pasal 77, badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan tersebut, disebut dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Pada pasal-pasal tersebut dijelaskan secara tegas pada pasal 73 :  
a.       Ayat (1) : Dalam rangka pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan, dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
b.      Ayat (2) : BSNP berkedudukan di ibu kota wilayah Negara Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
c.       Ayat (3) : Dalam menjalankan tugas dan fungsinya BSNP bersifat mandiri dan profesional.
Selanjutnya mengenai keanggotaan BSNP dijelaskan pada Pasal 74 :
  1. Ayat (1) : Keanggotaan BSNP berjumlah gasal, paling sedikit 11 (sebelas) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang.
  2. ayat (2) : Anggota BSNP terdiri atas ahli-ahli di bidang psikometri, evaluasi pendidikan, kurikulum, dan manajemen pendidikan yang memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk peningkatan mutu pendidikan.
  3. Ayat (3) : Keanggotaan BSNP diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk masa bakti 4 (empat) tahun.
Selanjutnya, keorganisasian BSNP diatur dalam pasal 75 :
  1. Ayat (1) : BSNP dipimpin oleh seorang ketua dan seorang sekretaris yang dipilih oleh dan dari anggota atas dasar suara terbanyak.
  2. Ayat (2) : Untuk membantu kelancaran tugasnya BSNP didukung oleh sebuah sekretariat yang secara ex-officio diketuai oleh pejabat departemen yang ditunjuk oleh menteri.
  3. Ayat (3) : BSNP dapat menunjuk tim ahli yang bersifat ad-hoc sesuai kebutuhan.
Adapun tugas dan wewenang BSNP diatur dalam Pasal 76 :
  1. Ayat (1) : Tugas utama BSNP adalah membantu Menteri dalam mengembangkan, memantau, dan mengendalikan standar nasional pendidikan.
  2. Ayat (2) : Standar yang dikembangkan oleh BSNP berlaku efektif dan mengikat semua satuan pendidikan secara nasional setelah ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
  3. Ayat (3) : Untuk melaksanakan tugas-tugasnya BSNP mempunyai wewenang untuk:
(a) Mengembangkan Standar Nasional Pendidikan;
(b) Menyelenggarakan ujian nasional;
(c) Memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah  dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan;
(d) Merumuskan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Pada Pasal 77 bahwa dalam menjalankan tugasnya, BSNP didukung dan berkoordinasi dengan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama, dan dinas yang menangani pendidikan di provinsi/kabupaten/kota.
Untuk mengatur pelaksanaan Standar Penilaian Pendidikan, BSNP menyusun Penduan penilaian yang terdiri atas:
1. Naskah Akademik; berisi berbagai kajian teoritis dan hasil-hasil  penelitian yang relevan dengan penilaian, baik yang dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan ataupun pemerintah.
2. Panduan Umum; panduan umum berisi pedoman, panduan penilaian yang bersifat umum yang berupa rambu-rambu penilaian yang harus dilakukan oleh guru pada semua mata pelajaran, panduan ini juga berlaku untuk semua kelompok mata pelajaran.
3. Panduan khusus; terdiri dari 5 seri, sesuai dengan kelompok mata pelajaran; disusun untuk memberikan rambu-rambu penilaian yang seharusnya dilakukan oleh guru pada kelompok mata pelajaran tertentu, sehingga terdiri dari 5 seri panduan khusus yang terdiri dari:
a. Panduan penilaian kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b. Panduan penilaian kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian,
c. Panduan penilaian kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. Panduan penilaian kelompok mata pelajaran estetika;
e. Panduan penilaian kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Pada setiap seri panduan khusus kelompok mata pelajaran ini berisikan rambu-rambu penilaian yang harus dilakukan oleh guru kelompok mata pelajaran dalam menyusun kisi-kisi penilaian yang menyatu dengan rencana pelaksanaan pembelajaran, kisi-kisi untuk ulangan akhir semester, cara menentukan skor akhir dan kriteria dari siswa yang dapat dikualifikasikan “baik” dan dapt dinyatakan lulus pada kelompok mata pelajaran tertentu.
Menurut BSNP, penilaian adalah prosedur yang digunakan untuk mendapatkan informasi tentang prestasi atau kinerja peserta didik, hasil penilaian digunakan untuk melakukan evaluasi yaitu pengambilan keputusan terhadap ketuntasan belajar siswa dan efektivitas proses pembelajaran. Informasi tentang prestasi dan  kinerja siswa tersebut merupakan proses pengolahan data yang diperoleh melalui kegiatan asesmen baik dengan pengukuran maupun non pengukuran. Dapat dikatakan bahwa proses pengukuran dan non pengukuran untuk memperoleh data karakteristik peserta didik dengan aturan tertentu ini disebut dengan asesmen. Hasil pengukuran akan selalu berupa angka-angka atau data numerik, sedang hasil non pengukuran akan berupa data kualitatif. Informasi tersebut dapat digunakan oleh pendidik untuk berbagai keperluan pembelajaran diantaranya adalah:
(1) Menilai kompetensi peserta didik;
(2) Bahan penyusunan laporan hasil belajar; dan
(3) Landasan memperbaiki proses pembelajaran.
            Selanjutnya, BSNP mengemukakan prinsip-prinsip umum penilaian hasil belajar sebagai berikut :
a. Mendidik, artinya proses penilaian hasil belajar harus mampu memberikan sumbangan positif pada peningkatan pencapaian hasil belajar peserta didik, di mana hasil penilaian harus dapat memberikan umpan balik dan motivasi kepada peserta didik untuk lebih giat belajar.
b. Terbuka atau transparan, artinya bahwa prosedur penilaian, kriteria penilaian ataupun dasar pengambilan keputusan harus disampaikan secara transparan dan diketahui oleh pihak-pihak terkait secara obyektif.
c. Menyeluruh, artinya penilaian hasil belajar yang dilakukan harus meliputi berbagai aspek kompetensi yang akan dinilai yang terdiri dari ranah pengetahuan kognitif, keterampilan psikomotor, sikap, dan nilai afektif yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak.
d. Terpadu dengan pembelajaran, artinya bahwa dalam melakukan penilaian kegiatan pembelajaran harus mempertimbangkan kognitif, afektif, dan psikomotor, sehingga penilaian tidak hanya dilakukan setelah siswa menyelesaikan pokok bahasan tertentu, tetapi juga dalam proses pembelajaran.
e. Obyektif, artinya proses penilaian yang dilakukan harus meminimalkan pengaruh-pengaruh atau pertimbangan subyektif dari penilai.
f. Sistematis, yaitu penilaian harus dilakukan secara terencana dan bertahap serta berkelanjutan untuk dapat memperoleh gambaran tentang perkembangan belajar siswa.
g. Berkesinambungan, yaitu evaluasi harus dilakukan secara terus menerus sepanjang rentang waktu pembelajaran.
h. Adil, mengandung pengertian bahwa dalam proses penilaian tidak ada siswa yang diuntungkan atau dirugikan berdasarkan latar belakang sosial ekonomi, agama, budaya, bahasa, suku bangsa, warna kulit, dan gender.
i. Pelaksanaan penilaian menggunakan acuan kriteria, menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Selanjutnya ditegaskan oleh BSNP bahwa proses penilaian perlu diperhatikam prinsip-prinsip khusus sebagai berikut :
  1. Penilaian ditujukan untuk mengukur pencapaian kompetensi. Untuk itu harus dipahami bahwa proses penilaian merupakan bagian integral dari kegiatan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik untuk mengetahui tingkat pencapaian standar kompetensi lulusan.
  2. Penilaian menggunakan acuan kriteria, yaitu keputusan diambil berdasarkan apa yang seharusnya dapat dilakukan oleh peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran. Sesuai dengan penerapan kurikulum berbasis kompetensi, penilaian yang dilakukan harus didasarkan pada acuan kriterium, yaitu membandingkan hasil yang telah dicapai oleh peserta didik dengan kriteria yang telah ditetapkan.
  3. Penilaia dikakukan secara keseluruhan dan berkelanjutan. Penilaian oleh pendidik bukan merupakan bagian terpisah dari proses pembelajaran, sehingga proses penilaian dilakukan sepanjang rentang proses pembelajaran. Apabila peserta didik telah mencapai standar, maka dapat dinyatakan lulus dalam mata pelajaran tertentu, tetapi bila belum mencapai standar, maka harus mnegikuti pengajaran remidi sampai dapat mencapai standar kompetensi minimal yang dipersyaratkan.
  4. Hasil penilaian digunakan untuk menentukan tindak lanjut. Tindakan lanjutan dari penilaian dapat berupa perbaikan proses pembelajaran program remidi bagi peserta didik yang tingkat pencapaian hasil belajarnya berada di bawah kriteria ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah mencapai kriteria ketuntasan.
  5. Penilaian harus sesuai dengan pengalaman belajar yang ditempuh dengan proses pembelajaran. Hal ini terkait erat dengan pemahaman bahwa penialaian tidak dipisahkan dari kegiatan pembelajaran secara keseluruhan.

BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
A. Landasan Yuridis – Formal Sistem Evaluasi dan Standar Penilaian
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
B. Standar Penilaian Menurut Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 35 Ayat (3) dijelaskan bahwa pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan, yang kemudian eksistensi dari badan tersebut dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005, pada Pasal 73 sampai Pasal 77, badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan tersebut, disebut dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Untuk mengatur pelaksanaan Standar Penilaian Pendidikan, BSNP menyusun Penduan penilaian yang terdiri atas:
1. Naskah Akademik;
2. Panduan Umum;
3. Panduan khusus;

3.2 Saran
Pelajari juga materi-materi lainnya yang berkaitan dengan evaluasi hasil belajar agar dapat mempermudah kita sebagai calon pendidik untuk melaksanakan kegiatan evaluasi.


REFERENSI

Alimudin. 2008. Sistem Penilaian Hasil Belajar. Garut

Arifin, Zainal. 1991. Evaluasi Instruksional, Prinsip – Tekhnik – Prosedur. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.

Departemen Pendidikan Nasional. 2009. Panduan Implementasi Standar Penilaian Pada KTSP di Sekolah. Depdiknas 

Mas Eka Gunawan.2009. Standar Penilaian. nilaieka.blogspot.com

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.

Sahrudin, Sri Iriani. 2010. Standar Penilaian Badan Standar Nasional Pendidikan ( BSNP ): s1pgsd.blogspot.com

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

No comments:

Post a Comment