BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Dalam upaya
meningkatkan mutu sumber daya manusia, mengejar ketertinggalan di segala aspek
kehidupan dan menyesuaikan dengan perubahan global serta perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, bangsa Indonesia melalui DPR dan Presiden pada
tanggal 11 Juni 2003 telah mensahkan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional
yang baru, sebagai pengganti Undang-undang Sisdiknas Nomor 2 Tahun 1989.
Tiap-tiap
Negara memiliki peraturan perundang-undangan sendiri. Semua tindakan yang dilakukan
di Negara itu didasarkan pada perundang-undangan tersebut. Negara Republik
Indonesia mempunyai berbagai peraturan perundang-undangan yang bertingkat,
mulai dari UUD 1945, UU, Peraturan Pemerintah, Ketetapan dan Surat Keputusan.
Semuanya mengandung hukum yang harus ditaati, dimana UUD 1945 merupakan hukum
yang tertinggi. Landasan hukum merupakan peraturan baku sebagai tempat berpijak
atau titik tolak dalam melaksakan kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatan
pendidikan. Pentingnya undang-undang sebagai tumpuan bangunan pendidikan
nasional di samping untuk menunjukkan bahwa pendidikan sangat penting sebagai
penjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia, juga dapat dipedomani bagi
penyelenggaran pendidikan secara utuh yang berlaku untuk seluruh tanah air.
Kita semua telah mengetahui bahwa standar
nasional pendidikan yang dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun
2005 pada dasarnya merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peraturan pemerintah
ini lahir dalam rangka melaksanakan ketentuan yang diamanahkan dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada
beberapa pasal dari Undang - Undang Sistem Pendidikan Nasional (sisdiknas)
diamanahkan perlunya standar nasional pendidikan.
Pada
peraturan pemerintah diamanatkan tiga jenis penilaian yaitu : Penilaian oleh
pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk mencapai proses, kemajuan, dan
perbaikan hasil pembelajaran. Penilaian oleh satuan pendidikan bertujuan
menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran sesuai
programnya sebagai bentuk transparansi, professional, dan akuntabel lembaga
Penilaian oleh pemerintah bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan
secara nasional pada mata pelajaran tertentu. Penilaian oleh pemerintah dalam
pelaksanaannya diserahkan kepada BSNP.
Untuk
mengetahui landasan Yuridis – Formal sistem evaluasi dan standar penilaian
serta standar penilaian menurut BSNP, maka kami mencoba menyusun makalah ini
sebagai salah satu referensi yang bisa digunakan oleh pembaca.
1.2.
Rumusan Masalah
1.2.1 Bagaimanakah Landasan Yuridis
– Formal sistem evaluasi dan
standar
penilaian?
1.2.3 Bagaimanakah standar penilaian menurut Badan
Standar Nasional
Pendidikan (BSNP)?
1.3.
Rumusan Tujuan
1.3.1 Menjelaskan Landasan Yuridis – Formal sistem evaluasi dan standar
penilaian,
1.3.2 Menjelaskan standar
penilaian menurut Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP).
1.4.
Manfaat
1.4.1.
Manfaat Teoritis
Dapat
mengetahui dan memahami landasan Yuridis Formal, sistem evaluasi dan standar
penilaian serta standar penilaian menurut Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
1.4.2.
Manfaat Praktis
Manfaat yang ingin dicapai dalam penulisan
ini adalah agar pembaca terutama calon pendidik dapat menerapkan pengetahuan
yang diperoleh sebagai acuan
pendidikan dan pedoman
dalam melakukan proses penilaian.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Landasan Yuridis Formal Sistem
Evaluasi dan Standar Penilaian
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
Dalam Bab 1 Pasal 1 ayat (21) dikemukakan bahwa
evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan
mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur,
jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan
pendidikan. Selanjutnya, dalam Bab XVI tentang Evaluasi, Akreditasi dan
Sertifikasi, Bagian Kesatu tentang Evaluasi, Pasal 57, dijelaskan :
a. pasal 57 ayat (1) : Evaluasi dilakukan
dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk
akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
b. Pasal 57 ayat (2) : Evaluasi dilakukan
terhadap peserta didik, lembaga pendidikan, dan program pendidikan pada jalur
formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.
Dipertegaskan lagi dalam pasal
58 :
a. Pasal 58 ayat (1) : Evaluasi hasil belajar
peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan
hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
b. Pasal 58 ayat (2) : Evaluasi peserta
didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri
secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar
nasional pendidikan.
2. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan
Dalam Bab I tentang Ketentuan Umum :
a. Pasal 1 ayat (11) : Standar penilaian
pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme,
prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
b. Pasal 1 ayat (17) : Penilaian adalah
proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil
belajar peserta didik.
c. Pasal 1 ayat (18) : Evaluasi pendidikan
adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan
terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
d. Pasal 1 ayat (19) : Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses
pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik
.
e. Pasal 1 ayat (20) : Ujian adalah kegiatan
yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai
pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan.
Selanjutnya, dalam Bab IV tentang
Standar Proses, Pasal 19 ayat (3), dijelaskan bahwa setiap satuan pendidikan
melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran,
penilaian hasl pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk
terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien. Secara teknis,
penilaian ini di atur dalam Bab IV Pasal 22, yaitu :
a. Ayat (1) : Penilaian hasil pembelajaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) pada jenjang pendiikan dasar dan
menengah menggunakan berbagai teknik penilaian sesuai dengan kompetensi dasar
yang harus dikuasai.
b. Ayat (2) : Teknik penilaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa tes tertulis , observasi, tes praktik, dan
penugasan perseorangan atau kelompok.
c. Ayat (3) : Untuk mata pelajaran selain
kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah, teknik penilaian observasi secara individual
sekurang-kurangnya dilaksanakan satu kali dalam satu semester.
Pengembangan standar penilaian pendidikan sebagai salah satu upaya
peningkatan mutu pendidikan dilandasi secara khusus oleh PP RI Nomor 19 Tahun
2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan pada Bab X, pasal 63 sampai dengan
pasal 72. Mulai dari bagian Umum, Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik,
Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan, Penilaian Hasil Belajar oleh
Pemerintah, dan Kelulusan, yaitu:
Bagian
Kesatu : Umum, Pasal 63:
a. Ayat (1) : Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah terdiri atas:
(a)
penilaian hasil belajar oleh pendidik
(b)
penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
(c)
penilaian hasil belajar oleh pemerintah.
b. Ayat (2) : Penialaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri
atas :
(a)
Penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan
(b)
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.
c. Ayat (3) : Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh masing-masing perguruan tinggi
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian
Kedua : Penilaian hasil Belajar oleh Pendidik, Pasal 64 :
a. Ayat (1)
: Penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) butir (a) dilakukan secara
berkesinambungan untuk memantau proses kemajuan, dan perbaikan hasil dalam
bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan
ulangan kenaikan kelas.
b. Ayat (2)
: Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihunakan untuk :
(a) Menilai
pencapaian kompetensi peserta didik;
(b) Bahan
penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan
(c)
Memperbaiki proses pembelajaran.
c. Ayat (3) : Penilaian hasil belajar kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian dilakukan melalui :
(a)
Pengamatan terhadap perubahan prilaku dan sikap untuk menilai perkembangan
afeksi dan kepribadian peserta didik; serta
(b) Ujian,
ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
d. Ayat
(4) : Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi diukur melalui ulangan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang sesuai
dengan karakteristik materi yang dinilai.
e. Ayat
(5) : Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan
melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai
perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik.
f. Ayat
(6) : Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan
kesehatan dilakukan melalui:
(a)
pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan
psikomotorik dan afeksi peserta didik; dan
(b)
ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
g. Ayat (7)
: Untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah BSNP menerbitkan panduan
penilaian untuk:
(a) Kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
(b) Kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian;
(c) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi;
(d) Kelompok mata pelajaran estetika; dan
(e) Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan
kesehatan.
Bagian Ketiga : Penilaian Hasil Belajar oleh
Satuan Pendidikan, Pasal 65 :
a. Ayat (1) : Penilaian hasil belajar oleh
satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) butir b
bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
b. Ayat (2) : Penilaian hasil belajar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk semua mata pelajaran pada kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran
jasmani, olah raga, dan kesehatan merupakan penilaian akhir untuk menentukan kelulusan
peserta didik dari satuan pendidikan.
c. Ayat (3) : Penilaian akhir sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik oleh pendidik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64.
d. Ayat (4) : Penilaian hasil belajar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk semua mata pelajaran pada kelompok
ilmu pengetahuan dan teknologi dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah untuk
menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
e. Ayat (5) : Untuk dapat mengikuti ujian
sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), peserta didik harus
mendapatkan nilai yang sama atau lebih besar dari nilai batas ambang kompetensi
yang dirumuskan oleh BSNP, pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia,
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran
estetika, serta kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
f. Ayat (6) : Ketentuan mengenai penilaian
akhir dan ujian sekolah/madrasah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri berdasarkan
usulan BSNP.
Bagian Keempat : Penilaian Hasil Belajar
oleh Pemerintah, Pasal 66 :
a. Ayat (1) : Penilaian hasil belajar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) butir c bertujuan untuk menilai
pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu
dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam
bentuk ujian nasional.
b. Ayat (2) : Ujian nasional dilakukan
secara obyektif, berkeadilan, dan akuntabel.
c. Ayat (3) : Ujian nasional diadakan
sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun
pelajaran.
Pasal 67 dikemukakan :
a. Ayat (1) : Pemerintah menugaskan BSNP
untuk menyelenggarakan ujian nasional yang diikuti peserta didik pada setiap
satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah dan jalur
nonformal kesetaraan.
b. Ayat (2) : Dalam penyelenggaraan ujian
nasional BSNP bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah,
Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota, dan satuan pendidikan.
c. Ayat (3) : Ketentuan mengenai ujian
nasional diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Selanjutnya, dijelaskan dalam Pasal 68 bahwa
hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
a. pemetaan mutu program dan/atau satuan
pendidikan;
b. dasar seleksi masuk jenjang pendidikan
berikutnya;
c. penentuan kelulusan peserta didik dari
program dan/atau satuan pendidikan;
d. pembinaan dan pemberian bantuan kepada
satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Kemudian dalam Pasal 69 dikemukakan :
a. Ayat (1) : Setiap peserta didik jalur
formal pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan jalur nonformal kesetaraan
berhak mengikuti ujian nasional dan berhak mengulanginya sepanjang belum
dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
b. Ayat (2) : Setiap peserta didik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti satu kali ujian nasional
tanpa dipungut biaya.
c. Ayat (3) : Peserta didik pendidikan
informal dapat mengikuti ujian nasional setelah memenuhi syarat yang ditetapkan
oleh BSNP.
d. Ayat (4) : Peserta ujian nasional
memperoleh surat keterangan hasil ujian nasional yang diterbitkan oleh satuan
pendidikan penyelenggara Ujian Nasional.
Adapun jenis mata pelajaran ujian nasional
untuk setiap satuan pendidikan diatur dalam Pasal 70 :
a. Ayat (1) : Pada jenjang SD/MI/SDLB,
atau bentuk lain yang sederajat, Ujian Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa
Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
b. Ayat (2) : Pada program paket A, Ujian
Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan
Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dan Pendidikan Kewarganegaraan.
c. Ayat (3) : Pada jenjang SMP/MTs/SMPLB,
atau bentuk lain yang sederajat, Ujian Nasional mencakup pelajaran Bahasa Indonesia,
Bahasa Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
d. Ayat (4) : Pada program paket B, Ujian
Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika,
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dan Pendidikan Kewarganegaraan.
e. Ayat (5) : Pada SMA/MA/SMALB atau
bentuk lain yang sederajat, Ujian Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa
Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan mata pelajaran yang menjadi ciri
khas program pendidikan.
f. Ayat (6) : Pada program paket C, Ujian
Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika,
dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program pendidikan.
g. Ayat (7) : Pada jenjang SMK/MAK atau
bentuk lain yang sederajat, Ujian Nasional mencakup pelajaran Bahasa Indonesia,
Bahasa Inggris, Matematika, dan mata pelajaran kejuruan yang menjadi ciri khas
program pendidikan.
Dalam Pasal 71 dikemukakan kriteria
kelulusan ujian nasional dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan peraturan
Menteri.
Bagian Kelima tentang Kelulusan, Pasal 72
:
a. Ayat (1) : Peserta didik dinyatakan lulus dari
satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
(a) Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
(b) Memperoleh nilai minimal baik
pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama
dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian,
kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah
raga, dan kesehatan ;
(c) Lulus ujian sekolah/madrasah
untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
(d) Lulus Ujian Nasional.
b. Ayat (2) : Kelulusan peserta didik dari
satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai
dengan kriteria yang dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan
Menteri.
2.2 Standar Penilaian Menurut Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 35
Ayat (3) dijelaskan bahwa pengembangan standar nasional pendidikan serta
pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu
badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan, yang
kemudian eksistensi dari badan tersebut dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah RI
No. 19 tahun 2005, pada Pasal 73 sampai Pasal 77, badan standardisasi,
penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan tersebut, disebut dengan Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Pada pasal-pasal tersebut dijelaskan
secara tegas pada pasal 73 :
a.
Ayat
(1) : Dalam rangka pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian
standar nasional pendidikan, dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
b. Ayat (2) : BSNP berkedudukan di ibu kota wilayah
Negara Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
c. Ayat (3) : Dalam menjalankan tugas dan
fungsinya BSNP bersifat mandiri dan profesional.
Selanjutnya mengenai keanggotaan BSNP
dijelaskan pada Pasal 74 :
- Ayat (1) : Keanggotaan BSNP berjumlah gasal, paling sedikit 11 (sebelas) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang.
- ayat (2) : Anggota BSNP terdiri atas ahli-ahli di bidang psikometri, evaluasi pendidikan, kurikulum, dan manajemen pendidikan yang memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk peningkatan mutu pendidikan.
- Ayat (3) : Keanggotaan BSNP diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk masa bakti 4 (empat) tahun.
Selanjutnya, keorganisasian BSNP diatur
dalam pasal 75 :
- Ayat (1) : BSNP dipimpin oleh seorang ketua dan seorang sekretaris yang dipilih oleh dan dari anggota atas dasar suara terbanyak.
- Ayat (2) : Untuk membantu kelancaran tugasnya BSNP didukung oleh sebuah sekretariat yang secara ex-officio diketuai oleh pejabat departemen yang ditunjuk oleh menteri.
- Ayat (3) : BSNP dapat menunjuk tim ahli yang bersifat ad-hoc sesuai kebutuhan.
Adapun tugas dan wewenang BSNP diatur
dalam Pasal 76 :
- Ayat (1) : Tugas utama BSNP adalah membantu Menteri dalam mengembangkan, memantau, dan mengendalikan standar nasional pendidikan.
- Ayat (2) : Standar yang dikembangkan oleh BSNP berlaku efektif dan mengikat semua satuan pendidikan secara nasional setelah ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
- Ayat (3) : Untuk melaksanakan tugas-tugasnya BSNP mempunyai wewenang untuk:
(a) Mengembangkan Standar Nasional Pendidikan;
(b) Menyelenggarakan ujian nasional;
(c) Memberikan rekomendasi kepada
pemerintah dan pemerintah daerah dalam
penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan;
(d) Merumuskan kriteria kelulusan dari
satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Pada Pasal 77 bahwa dalam menjalankan
tugasnya, BSNP didukung dan berkoordinasi dengan departemen yang menangani
urusan pemerintahan di bidang agama, dan dinas yang menangani pendidikan di
provinsi/kabupaten/kota.
Untuk mengatur pelaksanaan Standar
Penilaian Pendidikan, BSNP menyusun Penduan penilaian yang terdiri atas:
1. Naskah Akademik; berisi berbagai kajian
teoritis dan hasil-hasil penelitian yang
relevan dengan penilaian, baik yang dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan
ataupun pemerintah.
2. Panduan Umum; panduan umum berisi pedoman,
panduan penilaian yang bersifat umum yang berupa rambu-rambu penilaian yang
harus dilakukan oleh guru pada semua mata pelajaran, panduan ini juga berlaku
untuk semua kelompok mata pelajaran.
3. Panduan khusus; terdiri dari 5 seri,
sesuai dengan kelompok mata pelajaran; disusun untuk memberikan rambu-rambu
penilaian yang seharusnya dilakukan oleh guru pada kelompok mata pelajaran
tertentu, sehingga terdiri dari 5 seri panduan khusus yang terdiri dari:
a. Panduan penilaian kelompok mata pelajaran agama
dan akhlak mulia;
b. Panduan penilaian kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian,
c. Panduan penilaian kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi;
d. Panduan
penilaian kelompok mata pelajaran estetika;
e. Panduan penilaian kelompok mata pelajaran
jasmani, olahraga dan kesehatan.
Pada setiap seri panduan khusus kelompok
mata pelajaran ini berisikan rambu-rambu penilaian yang harus dilakukan oleh
guru kelompok mata pelajaran dalam menyusun kisi-kisi penilaian yang menyatu
dengan rencana pelaksanaan pembelajaran, kisi-kisi untuk ulangan akhir
semester, cara menentukan skor akhir dan kriteria dari siswa yang dapat
dikualifikasikan “baik” dan dapt dinyatakan lulus pada kelompok mata pelajaran
tertentu.
Menurut BSNP, penilaian adalah prosedur
yang digunakan untuk mendapatkan informasi tentang prestasi atau kinerja
peserta didik, hasil penilaian digunakan untuk melakukan evaluasi yaitu
pengambilan keputusan terhadap ketuntasan belajar siswa dan efektivitas proses
pembelajaran. Informasi tentang prestasi dan
kinerja siswa tersebut merupakan proses pengolahan data yang diperoleh
melalui kegiatan asesmen baik dengan pengukuran maupun non pengukuran. Dapat
dikatakan bahwa proses pengukuran dan non pengukuran untuk memperoleh data
karakteristik peserta didik dengan aturan tertentu ini disebut dengan asesmen.
Hasil pengukuran akan selalu berupa angka-angka atau data numerik, sedang hasil
non pengukuran akan berupa data kualitatif. Informasi tersebut dapat digunakan
oleh pendidik untuk berbagai keperluan pembelajaran diantaranya adalah:
(1) Menilai kompetensi peserta didik;
(2) Bahan
penyusunan laporan hasil belajar; dan
(3)
Landasan memperbaiki proses pembelajaran.
Selanjutnya,
BSNP mengemukakan prinsip-prinsip umum penilaian hasil belajar sebagai berikut
:
a. Mendidik, artinya proses
penilaian hasil belajar harus mampu memberikan sumbangan positif pada
peningkatan pencapaian hasil belajar peserta didik, di mana hasil penilaian
harus dapat memberikan umpan balik dan motivasi kepada peserta didik untuk
lebih giat belajar.
b. Terbuka atau transparan, artinya
bahwa prosedur penilaian, kriteria penilaian ataupun dasar pengambilan
keputusan harus disampaikan secara transparan dan diketahui oleh pihak-pihak
terkait secara obyektif.
c. Menyeluruh, artinya penilaian hasil belajar yang
dilakukan harus meliputi berbagai aspek kompetensi yang akan dinilai yang
terdiri dari ranah pengetahuan kognitif, keterampilan psikomotor, sikap, dan
nilai afektif yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak.
d. Terpadu dengan
pembelajaran, artinya
bahwa dalam melakukan penilaian kegiatan pembelajaran harus mempertimbangkan
kognitif, afektif, dan psikomotor, sehingga penilaian tidak hanya dilakukan
setelah siswa menyelesaikan pokok bahasan tertentu, tetapi juga dalam proses
pembelajaran.
e. Obyektif, artinya proses penilaian yang dilakukan
harus meminimalkan pengaruh-pengaruh atau pertimbangan subyektif dari penilai.
f. Sistematis, yaitu penilaian harus dilakukan secara
terencana dan bertahap serta berkelanjutan untuk dapat memperoleh gambaran
tentang perkembangan belajar siswa.
g. Berkesinambungan, yaitu evaluasi harus dilakukan secara
terus menerus sepanjang rentang waktu pembelajaran.
h. Adil, mengandung pengertian bahwa dalam proses
penilaian tidak ada siswa yang diuntungkan atau dirugikan berdasarkan latar
belakang sosial ekonomi, agama, budaya, bahasa, suku bangsa, warna kulit, dan
gender.
i. Pelaksanaan penilaian
menggunakan acuan kriteria, menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan yang telah
ditetapkan sebelumnya.
Selanjutnya ditegaskan
oleh BSNP bahwa proses penilaian perlu diperhatikam prinsip-prinsip khusus
sebagai berikut :
- Penilaian ditujukan untuk mengukur pencapaian kompetensi. Untuk itu harus dipahami bahwa proses penilaian merupakan bagian integral dari kegiatan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik untuk mengetahui tingkat pencapaian standar kompetensi lulusan.
- Penilaian menggunakan acuan kriteria, yaitu keputusan diambil berdasarkan apa yang seharusnya dapat dilakukan oleh peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran. Sesuai dengan penerapan kurikulum berbasis kompetensi, penilaian yang dilakukan harus didasarkan pada acuan kriterium, yaitu membandingkan hasil yang telah dicapai oleh peserta didik dengan kriteria yang telah ditetapkan.
- Penilaia dikakukan secara keseluruhan dan berkelanjutan. Penilaian oleh pendidik bukan merupakan bagian terpisah dari proses pembelajaran, sehingga proses penilaian dilakukan sepanjang rentang proses pembelajaran. Apabila peserta didik telah mencapai standar, maka dapat dinyatakan lulus dalam mata pelajaran tertentu, tetapi bila belum mencapai standar, maka harus mnegikuti pengajaran remidi sampai dapat mencapai standar kompetensi minimal yang dipersyaratkan.
- Hasil penilaian digunakan untuk menentukan tindak lanjut. Tindakan lanjutan dari penilaian dapat berupa perbaikan proses pembelajaran program remidi bagi peserta didik yang tingkat pencapaian hasil belajarnya berada di bawah kriteria ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah mencapai kriteria ketuntasan.
- Penilaian harus sesuai dengan pengalaman belajar yang ditempuh dengan proses pembelajaran. Hal ini terkait erat dengan pemahaman bahwa penialaian tidak dipisahkan dari kegiatan pembelajaran secara keseluruhan.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
A. Landasan Yuridis – Formal
Sistem Evaluasi dan Standar Penilaian
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional
Pendidikan
B. Standar Penilaian Menurut Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP)
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 35
Ayat (3) dijelaskan bahwa pengembangan standar nasional pendidikan serta
pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu
badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan, yang
kemudian eksistensi dari badan tersebut dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah
No. 19 tahun 2005, pada Pasal 73 sampai Pasal 77, badan standardisasi,
penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan tersebut, disebut dengan Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Untuk mengatur pelaksanaan
Standar Penilaian Pendidikan, BSNP menyusun Penduan penilaian yang terdiri
atas:
1. Naskah Akademik;
2. Panduan Umum;
3. Panduan khusus;
3.2 Saran
Pelajari
juga materi-materi lainnya yang berkaitan dengan evaluasi hasil belajar agar
dapat mempermudah kita sebagai calon pendidik untuk melaksanakan kegiatan
evaluasi.
REFERENSI
Arifin, Zainal. 1991. Evaluasi Instruksional, Prinsip –
Tekhnik – Prosedur. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.
Departemen Pendidikan Nasional. 2009. Panduan Implementasi Standar Penilaian Pada KTSP di Sekolah.
Depdiknas
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005
Tentang Standar Nasional Pendidikan.
Sahrudin,
Sri Iriani. 2010. Standar Penilaian Badan Standar Nasional Pendidikan ( BSNP ):
s1pgsd.blogspot.com
No comments:
Post a Comment